Putusan Praperadilan, KPK Harus Tetapkan Boediono dkk Tersangka

Annisa Ramadhani
Mantan Wakil Presiden Boediono. (Foto: SIndonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya alasan untuk tidak menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan sejumlah pihak menjadi tersangka baru kasus dana talangan/ bailout Bank Century.

Hal itu berdasarkan putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan kepada KPK untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono dan kawan-kawan. Dalam putusan tersebut, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century senilai Rp8 triliun.

"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk sebagian. Kedua, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," demikian putusan putusan praperadilan PN Jaksel yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar, Senin (9/4/2018).

Jika KPK tidak bisa lagi menuntaskan kasus Bank Century sebagaimana perintah PN Jaksel, KPK dapat memilih langkah untuk melimpahkan perkara korupsi Bank Century tersebut. KPK bisa melimpahkan perkera tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Profil Boediono, Wakil Presiden ke-11 yang Ditemui Ganjar Pranowo

Nasional
2 tahun lalu

Ganjar Puji Boediono Begawan Ekonomi: Beliau Profesional di Bidangnya

Nasional
2 tahun lalu

Ganjar Pranowo Sambangi Kediaman Boediono, Ungkap Dapat 3 Pelajaran Penting

Nasional
4 tahun lalu

Profil Mayjen Sabrar Fadhilah, Mantan Ajudan Wakil Presiden yang Kini Wagub Lemhannas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal