PWI Tolak Pasal tentang Peraturan Pemerintah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Felldy Aslya Utama
PWI menolak kehadiran pasal tentang PP dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Foto: PWI).

”Ini bentuk kesetaraan di hadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers,” ucapnya.

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. Setidaknya, kata dia, ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional yaitu perusahaan pers dan atau wartawan

UKW dan Verifikasi

Selain soal kenaikan nominal sanksi, PWI juga mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. PWI akan mengusulkan dua hal tersebut masuk dalam RUU.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI mengusulkan Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.”

Kemudian Pasal 7 ayat (2) berbunyi, “Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan,” dan Pasal 7 ayat (3) berbunyi, “Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.”

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

1 hari lalu

DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas

2 hari lalu

Ketidakpastian Regulasi Ojol Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi

2 hari lalu

DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal