PWI Tolak Pasal tentang Peraturan Pemerintah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Felldy Aslya Utama
PWI menolak kehadiran pasal tentang PP dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Foto: PWI).

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Di sisi lain, PWI mendukung kenaikan sanksi dalam pidana pers agar semakin profesional.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari usai diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Turut hadir Sekjen PWI Mirza Zulhadi, serta Tim Advokasi PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Kamsul Hasan dan Rita Sri Hastuti.

"Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada Peraturan Pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers," kata Atal di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menegaskan, UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Adapun soal sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pers sebaiknya tetap seperti saat ini. Namun, jika nominal sanksi denda dinaikkan dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar PWI tidak berkeberatan.

Menurut dia, nominal sanksi diharapkan bisa menjadi pengingat, tidak hanya kepada masyarakat, namun juga pers. Ketentuan ini juga cermin dari asas persamaan di depan hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
23 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
23 jam lalu

Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo

Nasional
23 jam lalu

Tragedi Alvaro Kiano Guncang Publik, DPR Minta Polisi Gesit Tangani Penculikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal