"Apalagi sesungguhnya sesuai dengan undang-undang pemilu yang dianggap sah, akurat, benar, legitimate, dan lain-lain itu hasil perhitungan dan rekapitulasi yang diselenggarakan KPU," ujarnya.
Menurut Riza, pihak manapun boleh untuk menggelar hitung cepat, baik itu lembaga survei, parpol, peserta pemilu dan lainnya. Namun terpenting otoritas mengenai penghitungan tetap berada di tangan KPU.
Untuk diketahui, Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan penjara paling lama 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp18 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Ketentuan mengenai Pasal 449 itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).