Quick Count Tayang Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan, Ini Kata DPR

Felldy Aslya Utama
Diskusi media dan pemilu yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Apalagi sesungguhnya sesuai dengan undang-undang pemilu yang dianggap sah, akurat, benar, legitimate, dan lain-lain itu hasil perhitungan dan rekapitulasi yang diselenggarakan KPU," ujarnya.

Menurut Riza, pihak manapun boleh untuk menggelar hitung cepat, baik itu lembaga survei, parpol, peserta pemilu dan lainnya. Namun terpenting otoritas mengenai penghitungan tetap berada di tangan KPU.

Untuk diketahui, Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan penjara paling lama 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp18 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Ketentuan mengenai Pasal 449 itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

6 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

10 hari lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

12 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal