Quick Count Tayang Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan, Ini Kata DPR

Felldy Aslya Utama
Diskusi media dan pemilu yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Apalagi sesungguhnya sesuai dengan undang-undang pemilu yang dianggap sah, akurat, benar, legitimate, dan lain-lain itu hasil perhitungan dan rekapitulasi yang diselenggarakan KPU," ujarnya.

Menurut Riza, pihak manapun boleh untuk menggelar hitung cepat, baik itu lembaga survei, parpol, peserta pemilu dan lainnya. Namun terpenting otoritas mengenai penghitungan tetap berada di tangan KPU.

Untuk diketahui, Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan penjara paling lama 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp18 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Ketentuan mengenai Pasal 449 itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
5 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
13 hari lalu

Komisi III Sepakati Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Nasional
15 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal