Penampakan Rafael Alun Ditahan Usai Diperiksa KPK

Ariedwi Satrio
KPK menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) Senin (3/4/2023). Rafael merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Rafael Alun rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka sekira pukul 16.25 WIB. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tak hanya mengenakan rompi tahanan, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Ia hanya menunduk saat digiring petugas KPK.

KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo pasca-diumumkan sebagai tersangka. KPK akan menahan Rafael untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor di Harkodia, Terbanyak dari Perkara Rafael Alun

Nasional
12 bulan lalu

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang

Nasional
1 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ingatkan Kasus Rafael Alun

Nasional
1 tahun lalu

KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Negara dari Kasus Korupsi Rafael Alun

Nasional
1 tahun lalu

KPK Soroti Kasasi soal Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal