JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (3/4/2023). Ayah Mario Dandy Satrio itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan pantauan, Rafael Alun memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.58 WIB dengan mengenakan jaket kulit berwarna hitam. Dia datang didampingi tim kuasa hukumnya. Rafael tak banyak bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia memilih bungkam saat dicecar awak media soal apa saja yang dipersiapkan untuk pemeriksaan hari ini.
"Permisi ya, permisi," kata Rafael Alun singkat.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Dia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.