JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di daerah Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.
Saat ini Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara detail lokasi rumah Rafael Alun yang digeledah. Begitu juga dengan hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun. Namun, ia memastikan akan kembali mengupdate hasil penggeledahan di rumah Rafael.
"Tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas penetapan tersangka Rafael Alun.