Ragam Reaksi soal Vonis Harvey Moeis, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Didalami

Rizky Agustian
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis (kemeja putih). (Foto: MPI)

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Harvey, Senin (23/12/2024).

2. Kejagung Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Putusan itu dianggap terlalu ringan.

"Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan," ujar Harli, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, kata dia, JPU juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh di pengadilan.

"Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih," tutur Harli.

3. Respons MA

Mahkamah Agung (MA) merespons vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Ketua MA Suharto menyatakan hakim dalam memutus perkara didasari oleh pertimbangan berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat sekali lagi, hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti pada alat bukti dan keyakinannya, sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya," kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dia menyampaikan dalam persidangan perlu juga dilihat bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Dalam memutuskan suatu perkara, kata dia, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang didasari oleh alat bukti.

"Yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum, yang kedua harus menciptakan adanya atau memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal