JAKARTA, iNews.id - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar terkait kasus korupsi timah.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Hanya saja, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan pada Senin (9/12/2024) lalu, JPU menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Usai membacakan amar putusan, hakim menanyakan sikap Harvey Moeis selaku terdakwa. Penasihat hukum Harvey menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.