JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan. Aturan ini diterbitkan untuk memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan saat ASN menjalankan ibadah puasa.
Dilihat dari salinan lembaran SE yang ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas yang diunggah di laman resmi Kemenpan-RB, Rabu (22/3/2023), surat edaran itu menjelaskan rincian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 2023.
Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja pada Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00 hingga 15.00. Selama jam kerja tersebut, waktu istirahat hanya 30 menit yakni pukul 12.00 hingga 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30. Adapun jam istirahat diberikan selama satu jam yakni 11.30 sampai 12.30.
Selanjutnya, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat yang diberikan pun yakni 30 menit mulai pukul 12.00 sampai 12.30.
Lalu jam kerja pada hari Jumat sejak pukul 08.00 hingga 14.00 . Selama jam kerja itu, waktu istirahat diberikan selama satu jam pada pukul 11.30 sampai 12.30.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melakukan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah yaitu memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.