Ramadan 2023, ASN Masuk Kerja Jam 08.00 dan Pulang Pukul 14.00 atau 15.00

Riyan Rizki Roshali
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menerbitkan aturan masuk kerja bagi ASN selama Ramadan 2023. (Foto: Dok Kemenpan-RB)

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Selain itu, PPK diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.

Lebih lanjut, surat edaran itu meminta PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Nasional
3 hari lalu

RI Punya 5 Juta ASN, Kemhan: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar

Nasional
3 hari lalu

1.773 ASN Jalani Latihan Dasar Militer, Siap Jadi Komcad

Nasional
5 hari lalu

Tegas! Bahlil Ancam Rumahkan ASN ESDM yang Hambat Investasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal