Ramai Desakan Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Ini Sikap KPU

Riezky Maulana
Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Bawaslu Bali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons desakan sebagian masyarakat yang meminta Pilkada Serentak 2020 ditunda. Penundaan Pilkada menyusul situasi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia yang belum terkendali.

Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil KPU melainkan harus disetujui bersama pemerintah dan juga DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU tetapi KPU, DPR dan Pemerintah," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Sebelum ada kesepakatan Pilkada 2020 ditunda, Raka menuturkan, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020. Tahapan itu tentu dilaksanakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka masih berlaku dan mengikat semua pihak," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
13 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
13 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
19 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal