Kemudian, 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer. Sebanyak 65,14 persen manajer tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen masih berada di provinsi asal.
Sementara itu, 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi. Kemenkop juga menyebut median jarak seluruh penempatan hanya 6,53 kilometer.
Meski begitu, sebagian manajer tetap harus ditempatkan untuk mengisi kebutuhan di wilayah lain yang belum terpenuhi.
“Kami memahami bahwa angka tidak menghilangkan tantangan ketika harus bertugas jauh dari keluarga dan lingkungan asal. Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan," tulis keterangan.
"Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan. Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya: Memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," lanjutnya.