JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan itu yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.
"Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi, Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Dudung mengatakan, perpres tersebut menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih. Pada tahap ini, pemerintah memastikan setiap gerai Kopdes Merah Putih yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.
"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," ujarnya.
Dudung mengatakan pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan komoditas seperti beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan kebutuhan pokok lainnya sudah didistribusikan ke KDKMP.