JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Dia meminta menteri, pimpinan lembaga negara, hingga kepala daerah untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di kantor masing-masing selama bulan Agustus.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-20/M/S/TU.00.03.07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Surat ini ditujukan untuk pimpinan kembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri.
Kemudian, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," bunyi surat edaran Mensesneg yang dilihat pada Kamis (31/7/2025).
Selain itu, pimpinan lembaga negara, menteri, hingga kepala daerah diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di kantor masing-masing.