Rapat Dengar Pendapat DPR soal Djoko Tjandra Tertunda, Ini Penyebabnya

Abdul Rochim
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, antara lain Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra. Sebab, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7/2020).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7/2020).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

Nadiem Ngaku Dilema saat Ditawari Jadi Mendikbud: Hampir Semua Kolega Sarankan Tolak

57 tahun lalu

Sidang Duplik, Nadiem: Ini Pembelaan Terakhir Saya Dituntut Lebih Berat dari Teroris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal