Jika dalam rapat paripurna nanti DPRD Pati menyatakan sepakat untuk memakzulkan Bupati Sudewo, hasil keputusan tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses hukum dan administratif lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur formal pemakzulan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diketahui pemakzulan ini buntut rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Namun, pembatalan rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen serta permohonan maaf tersebut ternyata tidak direspons dengan baik oleh warga Pati.
Warga beramai-ramai mendatangi Kantor Pemkab Pati untuk menuntut Sudewo mundur. Demonstrasi tersebut pun berujung ricuh.