Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Warga Kirim Bantuan Logistik ke Posko
Advertisement . Scroll to see content

Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:39:00 WIB
Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU
Bupati Pati Sudewo saat dilindungi ajudan dari lemparan botol air mineral oleh massa pendemo beberapa waktu lalu. (Foto: dokumentasi iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dijadwalkan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas hak angket pemakzulanBupati PatiSudewo, Jumat hari ini (31/10/2025). Rapat ini menjadi kelanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang selama dua bulan terakhir menelaah kinerja dan kebijakan bupati.

Dalam rapat tersebut, tim pansus akan memaparkan laporan lengkap hasil pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo. Setelah pemaparan, seluruh anggota DPRD akan diberi kesempatan menyampaikan pandangan mereka sebelum keputusan akhir diambil.

Dalam konteks hukum, istilah pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, antara lain:

1. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik penggantinya.
2. Meninggal dunia.
3. Permintaan sendiri (mengundurkan diri).
4. Diberhentikan. (pemakzulan)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut