Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dijadwalkan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas hak angket pemakzulanBupati PatiSudewo, Jumat hari ini (31/10/2025). Rapat ini menjadi kelanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang selama dua bulan terakhir menelaah kinerja dan kebijakan bupati.
Dalam rapat tersebut, tim pansus akan memaparkan laporan lengkap hasil pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo. Setelah pemaparan, seluruh anggota DPRD akan diberi kesempatan menyampaikan pandangan mereka sebelum keputusan akhir diambil.
Dalam konteks hukum, istilah pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, antara lain:
1. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik penggantinya.
2. Meninggal dunia.
3. Permintaan sendiri (mengundurkan diri).
4. Diberhentikan. (pemakzulan)