Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dijadwalkan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Jumat hari ini (31/10/2025). Rapat ini menjadi kelanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang selama dua bulan terakhir menelaah kinerja dan kebijakan bupati.
Dalam rapat tersebut, tim pansus akan memaparkan laporan lengkap hasil pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo. Setelah pemaparan, seluruh anggota DPRD akan diberi kesempatan menyampaikan pandangan mereka sebelum keputusan akhir diambil.
Dalam konteks hukum, istilah pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, antara lain:
1. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik penggantinya.
2. Meninggal dunia.
3. Permintaan sendiri (mengundurkan diri).
4. Diberhentikan. (pemakzulan)
Adapun pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala daerah:
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
- Melanggar sumpah/janji jabatan.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pemda.
Selain itu, Pasal 83 UU Pemda juga menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, seperti korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara.
Mekanisme pemakzulan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagai lembaga yang memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sesuai Pasal 80 dan 81 UU 23/2014, jika DPRD menilai terdapat pelanggaran serius oleh kepala daerah, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden (untuk gubernur) atau kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur (untuk bupati/wali kota).