Nantinya, UU ini juga bakal diselaraskan dengan UU Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Ini cuma supaya fokus saja kegiatan ini, ya. Mungkin ada hal-hal yang krusial. Tapi pada umumnya kita ingin peningkatan pelayanan masalah haji ini, kualitasnya ditingkatkan. Makanya oleh pemerintah sekarang pengelolaan haji itu khusus dibuat Kementerian Pengurusan Haji supaya pelayanan lebih baik," katanya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat Badan Penyelenggara (BP) Haji bakal menjadi kementerian. Hal ini merupakan salah satu poin pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PIHU yang digelar Jumat (22/8/2025). Rapat ini turut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan, tugas kementerian yang menyelenggarakan haji dan Kementerian Agama telah dipisah, serta telah dijelaskan tugasnya masing-masing sehingga tidak tumpang tindih.