Ratna Sarumpaet Kembali Pose Dua Jari di Sidang Vonis Hari ini

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet kembali berpose dua jari di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet. Ratna didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks dan membuat keonaran.

Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Ratna selalu ditemani anaknya Atiqah Hasiholan. Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

Ratna kemudian diarahkan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melepas rompi tahanan dan menempati tempat duduk pengadilan. Setelah duduk di bangku persidangan, sambil menunggu majelis hakim tiba di ruang persidangan awak media meminta Ratna untuk diambil foto.

Seketika Ratna Sarumpaet menghadap ke belakang langsung mengacungkan simbol  dua jari yang menjadi simbol kampanye Prabowo-Sandi. Kejadian mengacungkan dua jari yang menjadi simbol kampanye Prabowo-Sandi juga pernah dilakukan Ratna pada sidang Kamis, 28 Februari 2019.

Mengawali persidangan, Hakim Ketua Joni menanyakan identitas Ratna Sarumpaet. Selain itu hakim juga menanyakan apakah ada yang akan disampaikan sebelum dimulainya sidang putusan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!

Nasional
11 hari lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
12 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Seleb
2 bulan lalu

Viral Keanu Reeves Diisukan Menikah di Usia 61 Tahun, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal