"Apakah ada yang akan disampaikan oleh terdakwa sebelum memulai putusan?" ujar Hakim Ketua, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). Ratna menjawab tidak dan kemudian sidang vonis diteruskan.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.