Ratna Sarumpaet Kembali Pose Dua Jari di Sidang Vonis Hari ini

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet kembali berpose dua jari di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Apakah ada yang akan disampaikan oleh terdakwa sebelum memulai putusan?" ujar Hakim Ketua, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). Ratna menjawab tidak dan kemudian sidang vonis diteruskan.

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
14 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

21 hari lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

21 hari lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

27 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal