JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, bakal mengajukan surat rujukan sakit kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia berharap majelis hakim setempat mengabulkan permohonannya dan menentukan rumah sakit yang bakal menjadi tempat perawatan Ratna.
“Saya mohonkan kepada pengadilan (kabulkan rujukan ke rumah sakit), karena majelis hakim yang memberikan perkara agar bisa dikabulkan untuk pengobatan,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Selasa (11/6/2019).
Surat rujukan ke rumah sakit itu dikeluarkan oleh Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum Ratna harus memberikan surat rujukan tersebut ke pengadilan, karena yang berwenang menentukan rumah sakitnya adalah majelis hakim.
“Karena kewenangannya tahanan di pengadilan,” ujar Insank.
Menurut dia, kondisi kliennya sudah tidak memungkinkan untuk dirawat di klinik Biddokkes. Ratna sudah mengeluh sakit sejak sebelum Hari Lebaran lalu. “Masih merasakan nyeri leher, masih sangat tegang lehernya, itulah. Yang beliau (Ratna) rasakan ini bukan kali ini saja, ternyata dari sebelum lebaran dia udah rasakan. Saat-saat ini yang nyeri banget,” ucap Insank.
Dia mengklaim, dalam hal rujukan rumah sakit yang bakal ditentukan pengadilan nanti, kliennya tak akan memilah-milah. Ratna siap dirujuk ke rumah sakit mana pun. Menurut Insank, kondisi kliennya saat ini sudah tidak dapat ditangani oleh Biddokkes Polda Metro Jaya, sehingga sudah seharusnya Ratna dirawat di rumah sakit.
Insank mengaku akan melayangkan surat rujukan pengobatan Ratna ke PN Jaksel pada Rabu (12/6/2019) besok, karena hari ini dia sudah tak sempat untuk mengajukannya. “Hari ini enggak keburu. Paling besok diajukan,” tuturnya.
Ratna dijadwalkan menjalani sidang pleidoi di PN Jaksel pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Menghadapi sidang pembelaan itu, Insank mengaku telah menyiapkan dua hal. “Pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi, selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum,” kata Insank.