Ratna kembali menegaskan dirinya tidak bersalah atas apa yang dilakukan. Dia ingin bebas dari jeratan hukum yang membelitnya.
"Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya.
Jika nantinya putusan hakim berbeda dari harapannya, Ratna mengaku, akan memikirkan jalan lain yang bisa ditempuh. "Tidak sesuai harapan, nanti saja kita pikirin lagi," katanya.
JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menuntut Ratna enam tahun penjara. JPU menilai kabar bohong atau hoaks yang dibuat Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.