Kuasa Hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet Tidak Terbukti Timbulkan Keonaran

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus berita bohong alias hoaks memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, terdakwa menyebut kehobongan yang dibuatnya tidak menimbulkan keonaran.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, merujuk pada fakta persidangan, dalam hal ini saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang menyebutkan kebohongan kliennya menimbulkan keonaran.

"Keonaran tidak pernah bisa dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," katanya di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019).

Desmihardi menilai, keonaran yang dimaksud ahli hanya sekadar silang pendapat di media sosial dan demonstrasi 20 orang. Hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran.

Terkait hal itu, Desmihardi menambahkan, kebohongan yang dilakukan kliennya tidak bisa dipidanakan. Mengingat, keonaran tidak merugikan masyarakat umum atau menimbulkan korban.

"Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akibatnya cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
1 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Megapolitan
2 bulan lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal