JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus berita bohong alias hoaks memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, terdakwa menyebut kehobongan yang dibuatnya tidak menimbulkan keonaran.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, merujuk pada fakta persidangan, dalam hal ini saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang menyebutkan kebohongan kliennya menimbulkan keonaran.
"Keonaran tidak pernah bisa dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," katanya di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019).
Desmihardi menilai, keonaran yang dimaksud ahli hanya sekadar silang pendapat di media sosial dan demonstrasi 20 orang. Hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran.
Terkait hal itu, Desmihardi menambahkan, kebohongan yang dilakukan kliennya tidak bisa dipidanakan. Mengingat, keonaran tidak merugikan masyarakat umum atau menimbulkan korban.
"Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akibatnya cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," tuturnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.