JAKARTA, iNews.id, –Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengungkapkan, nota pembelaan yang disiapkan setebal 108 halaman. Selain dari kuasa hukum, juga ada dari Ratna Sarumpaet.
"Bu Ratna juga menyiapkan pleidoi sendiri," ujar Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Desmihardi menuturkan, tidak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran dilakukan oleh Ratna sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal inilah yang antara lain akan diutarakan dalam pembelaan besok.
Dia menegaskan, perihal keonaran ini akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, sangkaan keonaran itu tak pernah terbukti dalam persidangan.