Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pleidoi 108 Halaman Besok

Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, padahal onar itu fakta atau peristiwa," ujarnya.

JPU mendakwa Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Atas perbuatan pidana itu, dia dituntut 6 tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Untuk meyakinkan, anggota BPN Prabowo-Sandi itu lantas mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," ucapnya.

Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
29 hari lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
29 hari lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
29 hari lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal