JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Helen Dian Krisnawati yang dijuluki sebagai ratu narkoba. Terdakwa kasus narkoba kelas kakap ini merupakan pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi Nophy T South mengatakan, upaya banding ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuan itu, jaksa maupun terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemberantasan narkoba. Ia telah merusak generasi muda dan selama persidangan juga tidak menunjukkan itikad baik, berbelit-belit, bahkan tidak mengakui perbuatannya," ujar Nophy, Senin (4/8/2025).
Menurut Nophy, vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh Helen. Apalagi, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjual serta mengedarkan sabu lebih dari 5 gram secara terorganisir.
Jaksa juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam kasus Helen. Dia merupakan bagian dari sindikat narkotika besar bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok yang divonis 9 tahun penjara dan Diding alias Didin bin Tamber yang dihukum 18 tahun penjara. Keduanya menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.