Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!

Azhari Sultan
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T South. (Foto: Ist)

JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Helen Dian Krisnawati yang dijuluki sebagai ratu narkoba. Terdakwa kasus narkoba kelas kakap ini merupakan pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi Nophy T South mengatakan, upaya banding ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuan itu, jaksa maupun terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemberantasan narkoba. Ia telah merusak generasi muda dan selama persidangan juga tidak menunjukkan itikad baik, berbelit-belit, bahkan tidak mengakui perbuatannya," ujar Nophy, Senin (4/8/2025).

Menurut Nophy, vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh Helen. Apalagi, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjual serta mengedarkan sabu lebih dari 5 gram secara terorganisir.

Jaksa juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam kasus Helen. Dia merupakan bagian dari sindikat narkotika besar bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok yang divonis 9 tahun penjara dan Diding alias Didin bin Tamber yang dihukum 18 tahun penjara. Keduanya menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Sumut
1 bulan lalu

6 Orang Jaringan Narkoba Antarkota di Sumut Ditangkap, 5 Pria 1 Wanita 

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Medan, Sita 26 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Nasional
1 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Nasional
1 bulan lalu

Diding Rekan Ratu Narkoba Jambi Divonis18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Regional
2 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal