"Terdakwa Helen kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, dan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang terorganisir," kata Nophy.
Dalam sidang yang digelar Jumat (1/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana mati. Helen didakwa dengan beberapa lapis dakwaan, mulai dari Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), hingga Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya, menegaskan pihak kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus narkotika.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus kami lakukan secara tegas, karena ini menyangkut keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Menurut Noly, jaksa dan kuasa hukum terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan untuk menyatakan sikap hukum masing-masing.