Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!

Azhari Sultan
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T South. (Foto: Ist)

"Terdakwa Helen kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, dan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang terorganisir," kata Nophy.

Dalam sidang yang digelar Jumat (1/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana mati. Helen didakwa dengan beberapa lapis dakwaan, mulai dari Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), hingga Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya, menegaskan pihak kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus narkotika.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus kami lakukan secara tegas, karena ini menyangkut keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Menurut Noly, jaksa dan kuasa hukum terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan untuk menyatakan sikap hukum masing-masing.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Sumut
4 bulan lalu

6 Orang Jaringan Narkoba Antarkota di Sumut Ditangkap, 5 Pria 1 Wanita 

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Medan, Sita 26 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Nasional
4 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Nasional
4 bulan lalu

Diding Rekan Ratu Narkoba Jambi Divonis18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Regional
4 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal