”Perusahaan sejak senin kemarin stop beroperasi, sekarang kami fokus kepada karyawan dulu, pemulihan dan perbaikan yang dilakukan, kami bisa memberikan jaminan kesehatan sebelum kembali beroperasi,” katanya.
Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana menegaskan, setiap industri mempunyai kewajiban melaporkan izin operasional melakukan kegiatan industri ke Kementerian Perindustrian setiap minggu. Langkah itu dilakukan untuk memastikan klaster yang terjadi di kawasan industri.
Lebih dari itu, pelaku industri harus memastikan protokol kesehatan berjalan maksimal.”Kemudian apa yang teman industri lakukan itu sebenarnya usaha yang sudah maksimal, protokol kesehatan sudah jalan di industri. Kemudian semua dari mulai masuk sampai katakan dia salat, makan, sudah dilakukan dengan protokol kesehatannya,” katanya.