Diketahui, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 malam ini pukul 20.00 WIB.
Gugatan itu dilayangkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan. Denny cs berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta pemilu, termasuk cawapres. Mereka menyebut persyaratan tersebut bagian dari kedaulatan rakyat.
Para pemohon menyatakan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut seharusnya dianggap tidak sah sejak tahapan pencalonan. Mereka juga menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai wakil presiden.
Menurut pemohon, pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak ditemukan dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat.
Selain itu, mereka mempertanyakan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran. Pemohon beranggapan dokumen tersebut tidak pernah dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.