Razman Nasution Hadapi Vonis soal Pencemaran Nama Baik Hotman Hari Ini

Danandaya Arya Putra
Advokat Razman Arif Nasution (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan kasus pencemaran nama baik atas nama terdakwa Razman Arif Nasution, Selasa (2/9/2025). Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang perkara yang teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr akan dilaksanakan di di ruangan Mr Wirjono Prodjodikoro.

"Pembacaan Putusan," tulis keterangan laman tersebut, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta.

Apabila tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Razman Yakin Divonis Bebas Hakim: Tak Ada Ruang Menghukum Saya

Nasional
2 bulan lalu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Tidak Takut!

Nasional
2 bulan lalu

Razman Kena Semprot Hakim gegara Main HP saat Jaksa Baca Tuntutan

Seleb
2 hari lalu

Azizah Salsha Tolak  Damai dengan Resbob dan Bigmo, Proses Hukum Lanjut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal