JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan kasus pencemaran nama baik atas nama terdakwa Razman Arif Nasution, Selasa (2/9/2025). Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang perkara yang teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr akan dilaksanakan di di ruangan Mr Wirjono Prodjodikoro.
"Pembacaan Putusan," tulis keterangan laman tersebut, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta.
Apabila tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.