"Mengajukan permohonan terhadap kasusnya Bapak Dr Denny Indrayana, ya, yang diprediksi ini sudah berjalan hampir 10 tahun tidak ada perkembangan," kata Suhadi kepada wartawan.
"Merujuk kepada KUHAP yang baru, di Pasal 158 huruf e, itu dikatakan bahwa perkara yang mandek, yang tidak berjalan, itu bisa diajukan praperadilan nah, ini yang kita akan lakukan, ya, sebagai bentuk mencari kepastian hukum, ya, terkait dengan kasus masalah itu," sambungnya.
Bedasarkan informasi yang dia peroleh, perkara yang menjerat Denny Indrayana ini sebetulnya tidak dihentikan atau belum terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Maka dari itu, melalui gugatan praperadilan ini, dia berharap Denny Indrayana bisa dibawa ke meja persidangan.
"Belum ada penghentian perkara, berarti kalau belum ada penghentian perkara, idealnya perkara harus dilanjutkan. Bukan hanya sampai kepada penyidikan dan menentukan tersangka, tapi juga harus dilanjutkan kepada tingkat penuntutan dan juga persidangan, ya," ucapnya.
Diketahui, kasus payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bermula dari dugaan korupsi dalam proyek sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014. Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada 24 Maret 2015.
Namun, pihak Denny Indrayana membantah tuduhan tersebut. Pihak kuasa hukum turut menilai perkara tersebut memiliki nuansa politis. Kasus ini sempat berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian di pengadilan.