Reaksi Kejagung soal Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati upaya hukum tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, upaya kasasi tersebut merupakan hak dari suami aktris Sandra Dewi itu.

“Saya sudah sampaikan, memang itu adalah hak yang bersangkutan, karena itu diberikan ruang oleh hukum acara dan kita menghormati itu,” kata Harli, Selasa (18/2/2025).

Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengambil sikap terkait kasasi tersebut.

“Karena langkahnya kan harus ada pemberitahuan dulu putusan banding itu ke JPU maupun ke terdakwa," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi. Andi yakin kliennya tidak bersalah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Buletin
14 jam lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
14 jam lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal