Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi usai Divonis 20 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu dipastikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad. 

"Upaya hukum kasasi pasti, pasti kami akan ajukan," kata Andi, Senin (17/2/2025). 

Andi menjelaskan, langkah hukum itu akan ditempuh lantaran putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Andi yakin kliennya tidak bersalah.

Menurutnya, kasasi segera diajukan jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi PT DKI.

"Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
11 jam lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
12 jam lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Buletin
6 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal