Reaksi Ridwan Kamil Ditantang Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura

Puteranegara Batubara
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. (Foto: Puteranegara Batubara)

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ridwan Kamil: Hasil Tes DNA Bukti Tudingan Lisa Mariana Tak Berdasar

Nasional
2 bulan lalu

Ridwan Kamil Rampung Diperiksa Bareskrim, Dicecar soal Hasil Tes DNA

Nasional
2 bulan lalu

Diperiksa soal Tudingan Hamili Lisa Mariana, Ridwan Kamil Bawa Hasil Tes DNA

Seleb
3 bulan lalu

Kecewa Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Lanjutkan Gugatan ke Ridwan Kamil

Nasional
3 bulan lalu

Gugatan Perdata Lisa Mariana Tetap Jalan meski Hasil Tes DNA Tak Identik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal