JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menolak tawaran restorative justice (RJ) dan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sikap tersebut disampaikan Roy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo di persidangan, Kamis (17/9/2026).
Penolakan tersebut disampaikan Roy setelah hakim menawarkan mekanisme RJ usai JPU membacakan surat dakwaan. Hakim mengingatkan adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 terkait RJ serta pengakuan terhadap dakwaan jaksa.
"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.
Usai dakwaan dibacakan, hakim sempat menanyakan apakah Roy Suryo memahami dakwaan yang disampaikan JPU. Roy mengaku telah memahami dakwaan tersebut sehingga tidak perlu dijelaskan kembali.