"Belum ada suratnya," kata Ade.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan Kejari Jaksel segera mengeksekusi putusan Silfester Matutina.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia gak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," ujar Anang kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan eksekusi putusan merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun dalam kasus tersebut, Silfester Marutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis selama 1,5 tahun penjara.