Pakar telematika Roy Suryo pun mempersoalkan eksekusi terhadap Silfester yang hingga kini belum dilakukan meski vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Roy Suryo bersama kuasa hukum dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi Silfester. Mereka mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019 lalu.
"Ternyata ini yang saya kaget, ternyata yang bersangkutan sendiri (Silfester) statusnya adalah terpidana ya. Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan ya atau masuk lembaga pemasyarakatan," ujar Roy dikutip dari tayangan iNews Sore, Jumat (1/8/2025).