JAKARTA, iNews.id - Lama menduda karena bercerai, seorang bapak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan memerkosa anak kandungnya. Pelaku yang merupakan oknum PNS staf kelurahan di Banjarmasin Utara ini mengakui perbuatannya karena tak mampu menahan nafsunya.
Apalagi pria itu diketahui juga senang menonton video dewasa lewat gawainya. Tak tahan, ia pun melampiaskan nafsunya pada anak ke-2 yang berinisial S.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan itu sejak S berusia 11 tahun hingga umurnya 13. "Kejahatan dilakukan pelaku sudah sejak 2019 sebanyak 4 kali," kata Rachmat, Senin (8/2/2021).
Di Langkat, Sumatra Utara, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi. Pelaku melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya dalam pengaruh tuak, sementara di Medan, pelaku mencabuli anak tirinya selama enam tahun setiap ada kesempatan.