Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Kemendagri Dorong Diperbesar

Felldy Aslya Utama
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (Foto: Dok Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Hingga 12 April 2020 jumlah Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp55 triliun. Jumlah itu berasal dari pemda yang sudah melaporkan realokasi anggaran.

Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mendorong jumlah APBD yang dialihkan untuk penanganan corona diperbesar, apalagi masih ada daerah yang belum melaporkan realokasi anggaran. Ditambah dengan keputusan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani yang memperpanjang masa pelaporan realokasi anggaran.

“Total sudah sekitar Rp55 triliun yang dianggarkan provinsi, kabupaten, dan kota untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta social safety net. Ini kita berharap angkanya terus bertambah karena untuk menangani dampak Covid-19 di masyarakat diperlukan keseriusan Pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (14/04/2020).

Perpanjangan penyesuaian APBD tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tertanggal 9 April 2020.

Diperpanjangnya penyesuaian APBD tersebut diharap memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19.

“Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah perang lawan Covid-19, maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut. Kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial melalui bansos/hibah, perlindungan kepada industri dan UKM agar tetap bisa bertahan hidup, memperkuat ketahanan pangan dan kebutuhan pokok di seluruh daerah,” ucap Bahtiar.

Perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal. Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; lalu penanganan dampak ekonomi terutama menjaga usaha di daerah masing-masing tetap hidup dan ketiga penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Nasional
18 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
20 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
24 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal