Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diterbitkan, Ini Identitasnya

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Ketiganya yakni Fauzi, Eliazar Daniel dan Ferawaty. 

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Adapun ketiga tersangka yang namanya dimasukan ke dalam Red Notice, yakni

1. Nama : FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin : laki-laki 

2. Nama : ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE; 
Jenis kelamin : laki-laki 

3. Nama : FERAWATY alias FEI. 
Jenis kelamin : Perempuan;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Alasan Dokter Richard Lee Belum Ditahan Akhirnya Terungkap, Mengejutkan!

Nasional
24 jam lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
24 jam lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
21 jam lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal