JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Ketiganya yakni Fauzi, Eliazar Daniel dan Ferawaty.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Adapun ketiga tersangka yang namanya dimasukan ke dalam Red Notice, yakni
1. Nama : FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin : laki-laki
2. Nama : ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE;
Jenis kelamin : laki-laki
3. Nama : FERAWATY alias FEI.
Jenis kelamin : Perempuan;