Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diterbitkan, Ini Identitasnya

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Ketiganya yakni Fauzi, Eliazar Daniel dan Ferawaty. 

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Adapun ketiga tersangka yang namanya dimasukan ke dalam Red Notice, yakni

1. Nama : FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin : laki-laki 

2. Nama : ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE; 
Jenis kelamin : laki-laki 

3. Nama : FERAWATY alias FEI. 
Jenis kelamin : Perempuan;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
1 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Buletin
2 hari lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Buletin
2 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal