Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diterbitkan, Ini Identitasnya

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Ketiganya yakni Fauzi, Eliazar Daniel dan Ferawaty. 

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Adapun ketiga tersangka yang namanya dimasukan ke dalam Red Notice, yakni

1. Nama : FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin : laki-laki 

2. Nama : ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE; 
Jenis kelamin : laki-laki 

3. Nama : FERAWATY alias FEI. 
Jenis kelamin : Perempuan;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
9 jam lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Nasional
10 jam lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
10 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal