TANGERANG, iNews.id - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AHL ditahan dan ditolak masuk ke Indonesia begitu tiba pada Senin (26/4/2021) dini hari. Dia diduga merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofil) di Amerika Serikat yang menjadi atensi dari Imigrasi Amerika Serikat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan AHL ditahan berdasarkan red notice interpol yang dikeluarkan oleh Amerika. Kasus yang melihat AHL terjadi di tahun 2006 dan sudah menyelesaikan proses hukum. Namun, red notice interpoll tersebut belum dihapuskan dan AHL harus dideportasi ke negara asalnya.
"AHL terlibat kasus pedofilia di Amerika pada tahun 2006, ditahan karena red notice-nya belum dihapus sehingga dia akan dipulangkan kembali ke negaranya," kata Romi saat dikonfirmasi.
Setelah dilakukan profiling dan dicocokkan dengan identitas AHL, petugas imigrasi segera mengamankan AHL dengan membawanya ke ruang detensi imigrasi. Untuk saat ini AHL masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan menunggu dipulangkan ke negara asal.
"Terhadap yang bersangkutan tidak langsung dilakukan proses pemulang ke embarkasi awal dengan maksud untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Romi.