Red Notice akibat Kasus Kekerasan Seksual, WN AS Ditolak Masuk ke Indonesia

Isty Maulidya
WN AS diinterogasi petugas imigrasi karena masuk red notice, Senin (6/4/2021) (Foto: Imigrasi)

TANGERANG, iNews.id - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AHL ditahan dan ditolak masuk ke Indonesia begitu tiba pada Senin (26/4/2021) dini hari. Dia diduga merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofil) di Amerika Serikat yang menjadi atensi dari Imigrasi Amerika Serikat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan AHL ditahan berdasarkan red notice interpol yang dikeluarkan oleh Amerika. Kasus yang melihat AHL terjadi di tahun 2006 dan sudah menyelesaikan proses hukum. Namun, red notice interpoll tersebut belum dihapuskan dan AHL harus dideportasi ke negara asalnya.

"AHL terlibat kasus pedofilia di Amerika pada tahun 2006, ditahan karena red notice-nya belum dihapus sehingga dia akan dipulangkan kembali ke negaranya," kata Romi saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan profiling dan dicocokkan dengan identitas AHL, petugas imigrasi segera mengamankan AHL dengan membawanya ke ruang detensi imigrasi. Untuk saat ini AHL masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan menunggu dipulangkan ke negara asal.

"Terhadap yang bersangkutan tidak langsung dilakukan proses pemulang ke embarkasi awal dengan maksud untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Romi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Teman Jadi Musuh, Kolombia Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran

15 jam lalu

Trump Tolak Tawaran Iran Buka Selat Hormuz

16 jam lalu

Iran Siap Buka Blokade Selat Hormuz dalam 7 Hari, Beri Syarat Ini ke AS

20 jam lalu

Ngeri! Iran Siapkan Senjata Baru Serang Pangkalan-Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal