Refly Harun: Roy Suryo cs Tak Pernah Bilang Jokowi Palsukan Ijazah, tapi...

Jonathan Simanjuntak
Pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT), Refly Harun (foto: iNews)

Karena alasan ini juga, Refly menilai kliennya tidak dapat dipidana. Refly menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Roy Suryo, Rismon dan Tifa hanyalah pendapat pribadi.

"Tidak bisa dipidana, karena opini," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

3 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

3 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

3 hari lalu

Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Jaksa: Harus Dibuktikan di Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal