Refly Harun: Roy Suryo cs Tak Pernah Bilang Jokowi Palsukan Ijazah, tapi...

Jonathan Simanjuntak
Pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT), Refly Harun (foto: iNews)

Karena alasan ini juga, Refly menilai kliennya tidak dapat dipidana. Refly menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Roy Suryo, Rismon dan Tifa hanyalah pendapat pribadi.

"Tidak bisa dipidana, karena opini," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Ngaku Diteror dan Diintimidasi: Ada yang Takut Hadapi Sidang

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal