Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut Pangalima TNI sekali pun tak dapat melaporkan Ferry Irwandi dalam Interupsi di iNews.id, Kamis (12/9/2025). (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan TNI, sekali pun panglima tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Mulanya, Refly menyoroti tiga pasal UU ITE yang sering digunakan untuk menjerat kritik masyarakat.

“Jadi ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritisisme masyarakat. Satu, yang terkait dengan pasal yaitu ujaran kebencian, yang kedua berita bohong, dan yang ketiga adalah pasal pencemaran nama baik,” kata dia dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).

“Padahal ketiga pasal tersebut tidak bisa diterapkan dengan mudah. Karena ada batasan-batasan, baik dalam UU itu sendiri maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.

Dia menjelaskan, organisasi atau lembaga tidak bisa menggunakan salah satu pasal tersebut untuk melaporkan seseorang. Hal itu juga berlaku kepada seseorang yang memiliki jabatan, termasuk Panglima TNI.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Nasional
6 hari lalu

Kemlu Tegaskan TNI di Gaza Bukan untuk Misi Tempur, Bisa Ditarik Kapan saja

Nasional
10 hari lalu

Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Nasional
13 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal