Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut Pangalima TNI sekali pun tak dapat melaporkan Ferry Irwandi dalam Interupsi di iNews.id, Kamis (12/9/2025). (Foto: Freepik)

“Yang boleh mengadukan individu, tapi individu pun bukan jabatan. Kalau Anda pemangku pemegang jabatan, let’s say Anda Panglima TNI mengadukan Ferry Irwandi, nggak boleh juga. Organisasi nggak boleh juga, kemudian kumpulan masyarakat yang terlembaga nggak boleh juga,” ujar dia.

Dia menegaskan, yang boleh menggunakan pasal-pasal tersebut yakni seseorang yang tidak memiliki jabatan atau tidak terkait dengan organisasi.

“Yang boleh adalah personal-personal. Nah personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi,” jelas dia.

Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata JO Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menteri Pigai Tekankan Feri Amsari-Ubedilah Badrun Sampaikan Kritik, Tak Bisa Dipidana

Nasional
6 hari lalu

16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Terancam DO hingga Dipidana

Nasional
8 hari lalu

TNI AL Kembali Kirim Taruna ke Akademi Angkatan Laut Amerika Serikat

Nasional
11 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal