“Yang boleh mengadukan individu, tapi individu pun bukan jabatan. Kalau Anda pemangku pemegang jabatan, let’s say Anda Panglima TNI mengadukan Ferry Irwandi, nggak boleh juga. Organisasi nggak boleh juga, kemudian kumpulan masyarakat yang terlembaga nggak boleh juga,” ujar dia.
Dia menegaskan, yang boleh menggunakan pasal-pasal tersebut yakni seseorang yang tidak memiliki jabatan atau tidak terkait dengan organisasi.
“Yang boleh adalah personal-personal. Nah personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi,” jelas dia.
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata JO Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).