JAKARTA, iNews.id - Perwakilan Tifa-Roy's Advocates (Troya) Refly Harun mengaku mendapat informasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara kedua kliennya belum dinyatakan P21 alias lengkap.
Informasi itu didapat setelah Troya bertemu jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Selain Refly, perwakilan Troya yang turut hadir yakni Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto, hingga Ramdan Syah.
"Tadi kami sekitar pukul 10.00, setelah administrasi, baru masuk kira-kira pukul 11.00 kurang, itu diterima oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena jaksa inilah yang kemudian akan menentukan nasib Dokter Tifa dan Mas Roy selanjutnya," ujar Refly dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, informasi jaksa belum menerima pelimpahan berkas perkara sekaligus membantah kabar yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan.
"Kita tahu bahwa Polda Metro Jaya sudah memberitahukan bahwa pada tanggal 17 April kemarin, pada hari Jumat, mereka mengatakan sudah mengirimkan berkas P19. Setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference Dirreskrimum," tutur Refly.