JAKARTA, iNews.id - Wacana rekonsiliasi mencuat usai Pilpres 2019 dan mendapatkan momentumnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi). Namun, Partai Gerinda mengajukan syarat terkait upaya rekonsiliasi.
Partai pimpinan Prabowo Subianto itu, memasukan nama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam salah satu syarat rekonsiliasi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, jaminan hukum para pendukung Prabowo-Sandi merupakan syarat mutlak rekonsiliasi antara presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Dia menambahkan, jangan sampai rekonsiliasi sekadar lip service atau janji manis dan masih menyisakan dendam. "Ya kan begini, islah (perdamaian) yang sekarang harus dilakukan itu harus meniadakan dendam. Harus meniadakan bahwa saya pemenang dan kamu yang kalah. Saya penguasa, kamu yang dikuasai. Saya yang benar, kamu yang salah. Sehingga, islah itu tidak akan terjadi kalau dendam yang seperti itu masih terjadi," tutur Muzani.
Hal itu disampaikan dia saat menjawab pertanyaan wartawan seputar isu jaminan hukum Rizieq dan pendukung Prabowo-Sandi lainnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Muzani mengungkapkan, rekonsiliasi tidak akan terjadi jika masih tersimpan dendam dan perasaan tinggi hati. Islah akan bermakna sangat kuat dengan diredakannya suasana dan dikendurkannya tensi yang sempat meninggi usai Pilpres 2019.