Dalam kasus terseut KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos penanganan dampak Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.