Rekonstruksi Kasus Bansos, Operator Politikus PDIP Terima Rp1,5 M dan Sepeda Brompton

Raka Dwi Novianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (bansos) dampak wabah virus corona (Covid-19), Senin (1/2/2021). (Foto: Raka/ Sindo Media).

Dalam kasus terseut KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos penanganan dampak Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos. 

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. 

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

Health
9 hari lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Bisnis
14 hari lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Nasional
29 hari lalu

Prabowo Perintahkan Sinkronisasi Data Bansos, Fokus Pengentasan Kemiskinan di 88 Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal